Langsung ke konten utama

Abrogasi Intra dan Extra Qur'anic

Buku            : Menyoal Status Agama-Agama pra-Islam: Kajian Tafsir Al-Qur`an atas Keabsahan Agama Yahudi dan N
asrani setelah Kedatangan Islam.
Penulis          : Dr. Sa`dullah Affandy
Penerbit         : Mizan Pustaka
ISBN : 978-979-433-877-3
Peresensi       : Khoirum Majid

Al-Qur`an merupakan kitab suci bagi kaum muslim, ayat-ayatnya menjadi acuan bagi kehidupan. Kandungannya digali dari zaman klasik hingga kontemporer seakan-akan tak pernah habis dan memang begitu adanya. Keindahan bahasa tak diragukan lagi sampai dikatakan oleh Amin Al-Khuli sebagai “kitab sastra yang agung”. Meski begitu, Al-Qur`an bukanlah karya sastra. Al-Qur`an  banyak dikaji sehingga memunculkan banyak gagasan baru, dan menciptakan keilmuan tersendiri.
Salah satu  bagian kecil dari keilmuan Al-Qur`an adalah naskh-mansukh / abrogasi. Secara umum naskh-mansukh merupaka kajian Al-Quran yang membahas tentang penghapusan/pembatalan ayat yang dianggap bertentangan. Naskh-mansukh atau sebut saja Abrogasi ada dua macam, yaitu abrogasi intra-qur'anik dan ekstra-qur'anik. Adanya Abrogasi intra-qur`anik oleh ulama yang pro terhadapnya didasarkan oleh firman Allah surat Al-Baqarah: 106, surat An-Nahl: 10 dan surat Ar-Ra`d: 39. Sedangkan abrogasi ekstra-quranik didasarkan bahwa datangnya syari'at Muhammad secara langsung menghapus syariat sebelumnya. Kedua jenis Abrogasi ini para ulama ada yang pro dan kontra. Untuk Abrogasi intra-qur`anik banyak didukung oleh ulama klasik seperti al-Suyuti, ibnu Katsir, at-Tabari dan juga Syaik Nawawi al-Bantani. Sedangkan yang menolak adanya abrogasi dalam Al-Qur`an adalah al-Isfahani dengan toelogi mu`tazilahnya, Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha.
Para Ulama pro Abrogasi intra-qur`an sendiri tidak ada kesepakatan tentang berapa banyak ayat yang dihapus. Pendapat berapa banyaknya ayat yang dihapus  pada dasarnya tergantung pada kemampuannya dalam mencari pemecahan ayat-ayat yang terkesan bertentangan. Selain itu tidak ada hadis shahih dan muttawatir yang menerangkan mana saja ayat yang terabrogasi. Ini akan menjadi tanda tanya besar ketika kemampuan akal menjadi tolak ukur pengabrogasian Al-Qura`n, padahal Al-Qur`an telah sempurna dengan ditutup peluang turunnya wahyu Qur`ani pasca wafatnya Nabi SAW.
Dilain sisi Hasbi Ash-Shiddiqi yang kontra abrogasi Al-qur`an beralasan bahwa pertama, tidak ada satu ayat Al-Qur`an pun yang mengatakan kemansukhan suatu ayat. Kedua, hadis-hadis tentang naskh tidak memenuhi kriteria kesahihan sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Ketiga, tidak ada kesepakatan para ulama mengenai kemansukhan suatu ayat. Keempat, kemansukhan suatu ayat batal ketika pertentangan lahiriah antara ayat-ayat yang dianggap mansukh dengan ayat-ayat naskh sudah dihilangkan. Kelima, tidak ada hikmah dengan adanya ayat-ayat yang bisa di naskh.(hlm 92)
Beralih kepada Abrogasi ekstra-quranik yang lebih kontroversial. Penghapusan syari'at Nabi terdahulu tidak berlaku setelah datangnya syari'at baru. Terutama kaum muslim sebagai penerima risalah ketuhanan terakhir dibandigkan dengan yahudi dan nasrani. Mayoritas muslim memahami bahwa risalah yang diemban oleh Nabi Muhammad telah menggantikan risalah Nabi sebelumnya. Salah satu ayat yang menjadi dasar abrogasi Agama adalah surat Ali-Imran: 85. Sebenarnya kasus Abrogasi Agama ini tidak hanya terjadi dikalangan muslim saja. Di kubu kristen dan yahudi juga terjadi polemik yang sama dimana perjanjian lama telah diganti oleh perjanjian baru.
Padahal sejatinya Al-qur`an mengakui eksistensi agama sebelumnya –dengan mengesampingkan adanya perubahan teks kitab taurat dan injil- sebagaimana  surat Al-Baqarah: 62. Menurut Rasyid Ridha ayat ini mnjelaskan bahwa agama-agama selain islam akan mendapatkan balasan surga di akhirat kelak dengan catatan memenuhi tiga unsur,  yaitu beriman kepada Allah, percaya hari akhirat dan konsisten dengan kesalehan.
Islam sendiri yang kita istilahkan sebagai agama merupakan syariat terakhir yang diturunkan kepada Muhammad sebagai kelanjutan syari'at-syari'at sebelumnya. Pada sejatinya nabi-nabi terdahulu satu-kesatuan beragama islam sebagaimana kita saat ini. Para nabi mengemban syari'at masing-masing, begitupula dengan islam. Adapun syari'at Muhammad selain ada yang baru, telah mengadopsi syariat terdahulu seperti puasa dan sholat meski secara jumlahnya ada perbedaan. Oleh karena itu Muhammad menjadi pelengkap yang mengemban syari'at Ilahi, bukan sebagai pengganti atau penghapus syariat sebelumya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menjaga Keturunan Sebagai Upaya Perlindungan (Hifdzu Nasl)

Oleh: Immawan Muhammad Asro Al Aziz Keturunan ( nasl ) merupakan serangkaian karakteristik seseorang yang diwariskan orang tua kepada anak, atau segala potensi, baik fisik maupun psikis yang dimiliki seseorang dari orang tua melalui gen-gen. Keturunan juga merupakan faktor utama yang mempengaruhi perkembangan individu. Perhatian Islam terhadap keturunan dapat dilihat dari sejarahnya yang membuktikan bahwa merupakan hal yang sangat penting dalam, sehingga terdapat beberapa ayat al-Qur’an yang secara spesifik berbicara tentang penjagaan keturunan. Misalnya pada QS. al-Ahzab: 4-5 yang memberi tuntunan tentang proses pemberian nasab terhadap anak kandung dan anak angkat. Karena, perhatian terhadap keturunan juga berimplikasi terhadap hak pemberian nafkah, pewarisan harta, pengharaman nikah, dan lain-lain. Islam memberikan perhatian yang besar terhadap keturunan untuk mengukuhkan aturan dalam keluarga yang bertujuan untuk mengayominya melalui perbaikan serta menjamin kehidupannya

Implementasi Strategi Inovasi Produk Perspektif Al-Qur'an

A. Latar Belakang Manusia merupakan makhluk individual juga sebagai makhluk ekonomi. Banyak kebutuhan yang di perlukan oleh setiap manusia menjadikan ekonomi sebagai suatu ilmu untuk memenuhi keberlangsungan hidup seseorang. Hal bisa itu terjadi karena perubahan lingkungan yang fundamental merupakan daya dorong (driving forces) perubahan perekonomian dan bisnis. Perubahan dalam semua aspek kehidupan harus direspons sesuai dengan tingkat kebutuhan dan kemanfaatan bisnis. Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memungkinkan perusahaan beroperasi di tingkat lokal, regional dan global, tanpa harus membangun system bisnis di tempat perusahaan tersebut beroperasi. Proses informasi dan komunikasi memperluas kemungkinan operasi jaringan perusahaan.  Disebutkan bahwa Koperasi di Jawa Tengah mengalami perkembangan jumlah koperasi aktif 22.674 (81,37%), tetapi tidak disertai dengan berkurangnya jumlah koperasi tidak aktif di Jawa Tengah dengan jumlah 5.19

Strategi Dakwah Ala Rasulullah

Oleh: Immawati Afifatur Rasyidah Islam merupakan agama perdamaian yang dianugrahkan oleh Allah swt dan perlu dijaga eksistensinya. Sebagai kader umat dan pewaris tampuk pimpinan umat kelak, sejatinya dewasa ini para generasi muda dilatih agar dapat menghadapi tantangan dan menjaga agama Islam ini. Berbagai kontroversi terjadi, agama dimonsterisasi, ulama didiskriminalisasi, umat dicurigai, dakwah dianggap provokasi, bahkan kebaikan pun dianggap radikalisasi. Salah satu   maqashidu syariah dalam agama Islam ialah hifdzu al-din (menjaga agama). Penjagaan terhadap agama dapat diimplementasikan dengan berbagai hal, salah satunya adalah dengan dakwah. Penyebaran dakwah tentu tak terlepas dengan metode atau manhaj atau thariqah. At-Thariqat Ahammu Min Al-Maddah, metode itu jauh lebih penting daripada materi. Ia merupakan sebuah seni (estetika) dalam proses penyampaian dakwah. Secara leksikal, metode ialah the way of doing. Sebaik-baik kualitas materi yang disampaikan dalam pembelajaran