Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2019

Metode Istinbath Muhammadiyah (Manhaj Tarjih)

Keragaman hasil ijtihad ulama dan cendekiawan muslim dalam wacana pemikiran keislaman, tak jarang dipahami sebagai hal yang solutif bagi umat Islam, yakni jalan untuk memecahkan berbagai problem sosial yang berkaitan dengan keagamaan. Di kalangan masyarakat Muhamadiyah, hasil keputusan ijtihad bersama tersebut dihimpun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid melalui metode Tarjih. Majelis tersebut bertugas untuk melakukan penilaian terhadap dalil-dalil syar’i yang secara zahir tampak saling bertentangam, serta evaluasi terhadap pendapat-pendapat ulama fiqih untuk menentukan mana yang lebih kuat. Istinbath (hasil keputusan) dengan manhaj tarjih tak terlepas dari wawasan paham agama, tajdid, toleransi, keterbukaan, serta tidak berafiliasi pada madzhab tertentu. Suatu paham agama tentu tak terlepas dari al-Qur’an dan Sunnah. Al-Qur’an sebagai referensi otentik umat muslim, serta adanya Sunnah, merupakan norma-norma dalam kehidupan yang perlu interpretasi luas guna memfasilitasi ekspresi

Hermeneutika Filosofis Hans-Georg Gadamer