Langsung ke konten utama

LGBT Perbuatan Fahisya



Yogyakarta-Fenomena LGBT di Indonesia belakangan ini menuai tanggapan yang beragam. Penduduk Indonesia yang mayoritas merupakan penganut agama bereaksi sangat keras terhadap perilaku pernikahan sejenis. Tak sedikit yang menilai dengan kacamata teks-teks keislaman klasik, sesuai dengan kodifikasi para ulama abad pertengahan. Terlebih ketika melihat pada sejarah kaum nabi Luth, yang digolongkan sebagai perbuatan keji (fahisya). Di masa khulafaur rasyidin juga terdapat riwayat bahwa pelaku homoseksual dihukumi dengan dibakar. Fakta ini menjadi complicated ketika dihubungkan dengan HAM.

Merebaknya LBGT di Indonesia belakangan ini menjadi salah satu dari sepuluh isu yang memicu “adrenalin ideologi” umat Islam, sebagaimana dirumuskan oleh Bilal Philip. Kesepuluh aspek yang dimaksud meliputi; maariage and divorce, women’s right, birth control, criminal justice, diatery laws, the art, islam and the modern science, economics islam and terorism, sects. Khusus perilaku LGBT, sebenarnya merupakan fenomena lama yang sudah ada semenjak masa nabi Luth. Al-Quran menyebutnya sebagai perilaku fahisya (perbuatan keji). Hal ini dikemukakan oleh Aris Fauzan dalam FGD di gedung Pascasarja UMY, pada Jumat siang (26/02/2016).

“Berdasarkan pada ayat-ayat yang ada, sebagaimana didokumentasikan oleh Thoshihiko Izutsu, terdapat sepuluh ayat yang menyebut dan memberi penilaian kepada umat nabi Luth. Semua kata-katanya berkonotasi negatif, seperti; jahilun, fahisya, mufsid, fasid, zhalim, mujrim, dan ghabirun. Kata Fahisya memiliki arti melampaui batas, buruk, jelek, keji, zina, cabul, jorok, dan beragam derivasi kata lainnya.”

Menurutnya, perbuatan homoseksual sangat tidak ditolerir dalam Islam. “Dalam konsteks pernikahan, Islam hanya melegalkan pernikahan lawan jenis (laki-laki dan perempuan), dengan beragam landasan normatif dari al-quran dan hadis. Tujuan utama dari pernikahan adalah untuk melahirkan keturunan, sebagaimana diungkapkan oleh Imam al-Ghazali.”

Meskipun LGBT perbuatan fahisya, dirinya juga meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak bertindak ceroboh dengan menuduh, mencurigai, dan memata-matai pelaku. Perbuatan menuduh tanpa bukti bisa dijatuhi sangsi berat sebagaimana hukuman menuduh seseorang berzina tanpa bukti yang kuat (qazaf). Selain itu, ketika perilaku LBGT dideteksi dan diawasi berlebihan, justru gerakan LBGT akan lebih massif untuk melawan dan berkembang. Dikatakannya, meskipun belum ada solusi yang jelas terkait dengan LGBT, dirinya menawarkan supaya para pelaku homoseksual disadarkan dengan membangun milieu yang positif. (MRB)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menjaga Keturunan Sebagai Upaya Perlindungan (Hifdzu Nasl)

Oleh: Immawan Muhammad Asro Al Aziz Keturunan ( nasl ) merupakan serangkaian karakteristik seseorang yang diwariskan orang tua kepada anak, atau segala potensi, baik fisik maupun psikis yang dimiliki seseorang dari orang tua melalui gen-gen. Keturunan juga merupakan faktor utama yang mempengaruhi perkembangan individu. Perhatian Islam terhadap keturunan dapat dilihat dari sejarahnya yang membuktikan bahwa merupakan hal yang sangat penting dalam, sehingga terdapat beberapa ayat al-Qur’an yang secara spesifik berbicara tentang penjagaan keturunan. Misalnya pada QS. al-Ahzab: 4-5 yang memberi tuntunan tentang proses pemberian nasab terhadap anak kandung dan anak angkat. Karena, perhatian terhadap keturunan juga berimplikasi terhadap hak pemberian nafkah, pewarisan harta, pengharaman nikah, dan lain-lain. Islam memberikan perhatian yang besar terhadap keturunan untuk mengukuhkan aturan dalam keluarga yang bertujuan untuk mengayominya melalui perbaikan serta menjamin kehidupannya

Implementasi Strategi Inovasi Produk Perspektif Al-Qur'an

A. Latar Belakang Manusia merupakan makhluk individual juga sebagai makhluk ekonomi. Banyak kebutuhan yang di perlukan oleh setiap manusia menjadikan ekonomi sebagai suatu ilmu untuk memenuhi keberlangsungan hidup seseorang. Hal bisa itu terjadi karena perubahan lingkungan yang fundamental merupakan daya dorong (driving forces) perubahan perekonomian dan bisnis. Perubahan dalam semua aspek kehidupan harus direspons sesuai dengan tingkat kebutuhan dan kemanfaatan bisnis. Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memungkinkan perusahaan beroperasi di tingkat lokal, regional dan global, tanpa harus membangun system bisnis di tempat perusahaan tersebut beroperasi. Proses informasi dan komunikasi memperluas kemungkinan operasi jaringan perusahaan.  Disebutkan bahwa Koperasi di Jawa Tengah mengalami perkembangan jumlah koperasi aktif 22.674 (81,37%), tetapi tidak disertai dengan berkurangnya jumlah koperasi tidak aktif di Jawa Tengah dengan jumlah 5.19

Strategi Dakwah Ala Rasulullah

Oleh: Immawati Afifatur Rasyidah Islam merupakan agama perdamaian yang dianugrahkan oleh Allah swt dan perlu dijaga eksistensinya. Sebagai kader umat dan pewaris tampuk pimpinan umat kelak, sejatinya dewasa ini para generasi muda dilatih agar dapat menghadapi tantangan dan menjaga agama Islam ini. Berbagai kontroversi terjadi, agama dimonsterisasi, ulama didiskriminalisasi, umat dicurigai, dakwah dianggap provokasi, bahkan kebaikan pun dianggap radikalisasi. Salah satu   maqashidu syariah dalam agama Islam ialah hifdzu al-din (menjaga agama). Penjagaan terhadap agama dapat diimplementasikan dengan berbagai hal, salah satunya adalah dengan dakwah. Penyebaran dakwah tentu tak terlepas dengan metode atau manhaj atau thariqah. At-Thariqat Ahammu Min Al-Maddah, metode itu jauh lebih penting daripada materi. Ia merupakan sebuah seni (estetika) dalam proses penyampaian dakwah. Secara leksikal, metode ialah the way of doing. Sebaik-baik kualitas materi yang disampaikan dalam pembelajaran