Langsung ke konten utama

Busyro Muqoddas; Pelemahan KPK Dilakukan Secara Sistemik



Yogyakarta- Korupsi sebagai perbuatan keji dan merugikan orang banyak merupakan penyakit kronis yang menggerogoti bangsa ini. Berbagai kerugian dan dampak yang ditimbulkan oleh korupsi bisa dirasakan oleh semua kalangan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hak-hak yang seharusnya diterima oleh rakyat kecil dirampas oleh beberapa orang atau kelompok tertentu. Parahnya, perilaku korupsi semakin mendapatkan legitimasi oleh akibat adanya upaya dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk melemahkan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara sistemik. Oleh karena itu, sudah seharusnya pelemahan KPK yang dilakukan secara massif dan rapi itu dilawan dengan upaya yang massif dan kolegtif.


“Sudah 18 kali DPR dan Pemerintah mencoba langkah sistemik untuk melakukan revisi Undang-Undang KPK,” ujar Busyro Muqoddas, mantan Ketua KPK di gedung PP Muhammadiyah Chiek Ditiro Yogyakarta pada Minggu (14/02/2016). Pak Busyro kemudian menjelaskan rentetan kasus per kasus dan berbagai upaya yang dilakukan oleh banyak oknum untuk melemahkan KPK, terutama apa yang dialami oleh beliau ketika masih menjabat. Sejak era SBY sampai sekarang, tercatat para DPR dan Pemerintah secara bersama dan sistemik mencoba melemahkan dan membatasi gerak KPK dengan upaya revisi UU KPK.

Padahal UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah sedemikian cukup dan sempurna untuk diterapkan sebagai regulasi. Bahkan UU KPK yang sudah ada dibutuhkan penyetaraan lagi demi memperluas jangkauan dan wilayah penanganan kasus-kasus korupsi. Menurut anggota LHKP PP Muhammadiyah Iwan Setiawan, Revisi UU KPK tidak urgen sama sekali. Yang urgen justru menyempurnakan UU sehingga KPK bisa menangani kasus yang dilakukan oleh swasta dan juga pihak asing. Atau KPK bisa menagkap para tersangka korupsi yang berada di luar negeri. Dirinya juga menegaskan bahwa Muhammadiyah harus konsisten dalam jihad konstitusi dan jihad meawan korupsi.

Di bagian lain, Pak Busyro yang juga Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM itu menyatakan bahwa setiap ada upaya pelemahan KPK melalui revisi UU KPK, maka secara tidak sadar berarti pihak terkait sedang melemahkan institusi negara. Dikatakannya, “Negara hukum setidaknya memiliki dua pilar utama, yaitu demokrasi dan Hak Asasi Manusia.” Jika kedua pilar ini belum bisa tegak, maka pemberlakukan hukum di negara tersebut juga tidak akan berjalan lancar. “Yang terjadi justru pelacuran prinsip negara hukum,” pungkasnya. (MRB)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menjaga Keturunan Sebagai Upaya Perlindungan (Hifdzu Nasl)

Oleh: Immawan Muhammad Asro Al Aziz Keturunan ( nasl ) merupakan serangkaian karakteristik seseorang yang diwariskan orang tua kepada anak, atau segala potensi, baik fisik maupun psikis yang dimiliki seseorang dari orang tua melalui gen-gen. Keturunan juga merupakan faktor utama yang mempengaruhi perkembangan individu. Perhatian Islam terhadap keturunan dapat dilihat dari sejarahnya yang membuktikan bahwa merupakan hal yang sangat penting dalam, sehingga terdapat beberapa ayat al-Qur’an yang secara spesifik berbicara tentang penjagaan keturunan. Misalnya pada QS. al-Ahzab: 4-5 yang memberi tuntunan tentang proses pemberian nasab terhadap anak kandung dan anak angkat. Karena, perhatian terhadap keturunan juga berimplikasi terhadap hak pemberian nafkah, pewarisan harta, pengharaman nikah, dan lain-lain. Islam memberikan perhatian yang besar terhadap keturunan untuk mengukuhkan aturan dalam keluarga yang bertujuan untuk mengayominya melalui perbaikan serta menjamin kehidupannya

Implementasi Strategi Inovasi Produk Perspektif Al-Qur'an

A. Latar Belakang Manusia merupakan makhluk individual juga sebagai makhluk ekonomi. Banyak kebutuhan yang di perlukan oleh setiap manusia menjadikan ekonomi sebagai suatu ilmu untuk memenuhi keberlangsungan hidup seseorang. Hal bisa itu terjadi karena perubahan lingkungan yang fundamental merupakan daya dorong (driving forces) perubahan perekonomian dan bisnis. Perubahan dalam semua aspek kehidupan harus direspons sesuai dengan tingkat kebutuhan dan kemanfaatan bisnis. Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memungkinkan perusahaan beroperasi di tingkat lokal, regional dan global, tanpa harus membangun system bisnis di tempat perusahaan tersebut beroperasi. Proses informasi dan komunikasi memperluas kemungkinan operasi jaringan perusahaan.  Disebutkan bahwa Koperasi di Jawa Tengah mengalami perkembangan jumlah koperasi aktif 22.674 (81,37%), tetapi tidak disertai dengan berkurangnya jumlah koperasi tidak aktif di Jawa Tengah dengan jumlah 5.19

Strategi Dakwah Ala Rasulullah

Oleh: Immawati Afifatur Rasyidah Islam merupakan agama perdamaian yang dianugrahkan oleh Allah swt dan perlu dijaga eksistensinya. Sebagai kader umat dan pewaris tampuk pimpinan umat kelak, sejatinya dewasa ini para generasi muda dilatih agar dapat menghadapi tantangan dan menjaga agama Islam ini. Berbagai kontroversi terjadi, agama dimonsterisasi, ulama didiskriminalisasi, umat dicurigai, dakwah dianggap provokasi, bahkan kebaikan pun dianggap radikalisasi. Salah satu   maqashidu syariah dalam agama Islam ialah hifdzu al-din (menjaga agama). Penjagaan terhadap agama dapat diimplementasikan dengan berbagai hal, salah satunya adalah dengan dakwah. Penyebaran dakwah tentu tak terlepas dengan metode atau manhaj atau thariqah. At-Thariqat Ahammu Min Al-Maddah, metode itu jauh lebih penting daripada materi. Ia merupakan sebuah seni (estetika) dalam proses penyampaian dakwah. Secara leksikal, metode ialah the way of doing. Sebaik-baik kualitas materi yang disampaikan dalam pembelajaran