Oleh : Prof. Dr. Syamsul Anwar MA. Saya sudah sering menyampaikan bahwa penyatuan kalender Hijriah adalah suatu kemestian. Yang perlu dipikirkan adalah dasar filisofi penyatuan itu. Dasar penyatuan tersebut dapat dirujukkan kepada fungsi kalender Hijriah, yaitu (1) fungsi sivil, dan (2) fungsi relijius. Fungsi sivil sudah hampir seluruhnya diambil alih oleh kalender Masehi yang terlihat dalam kenyataan bahwa kita dalam kehidupan sehari-hari menggunakan kalender Masehi untuk berbagai tujuan: menjadwal kegiatan, membuat rencana, mencatat kelahiran anak atau cucu, kesanggupan membayar hutang, dan sebagainya. Sekarang tinggal fungsi relijiusnya, yaitu menata waktu-waktu ibadah. Salah satu bentuk ibadah Islam adalah suatu ibadah yang dilaksanakan di suatu tempat tertentu di muka bumi (seperti di Indonesia), tetapi waktunya terkait dengan peristiwa di tempat lain. Ibadah itu adalah puasa Arafah yang dikerjakan di mana pun di dunia termasuk di Indonesia, tetapi ...