Langsung ke konten utama

Metode Istinbath Muhammadiyah (Manhaj Tarjih)


Keragaman hasil ijtihad ulama dan cendekiawan muslim dalam wacana pemikiran keislaman, tak jarang dipahami sebagai hal yang solutif bagi umat Islam, yakni jalan untuk memecahkan berbagai problem sosial yang berkaitan dengan keagamaan. Di kalangan masyarakat Muhamadiyah, hasil keputusan ijtihad bersama tersebut dihimpun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid melalui metode Tarjih. Majelis tersebut bertugas untuk melakukan penilaian terhadap dalil-dalil syar’i yang secara zahir tampak saling bertentangam, serta evaluasi terhadap pendapat-pendapat ulama fiqih untuk menentukan mana yang lebih kuat. Istinbath (hasil keputusan) dengan manhaj tarjih tak terlepas dari wawasan paham agama, tajdid, toleransi, keterbukaan, serta tidak berafiliasi pada madzhab tertentu. Suatu paham agama tentu tak terlepas dari al-Qur’an dan Sunnah. Al-Qur’an sebagai referensi otentik umat muslim, serta adanya Sunnah, merupakan norma-norma dalam kehidupan yang perlu interpretasi luas guna memfasilitasi ekspresi budaya di masyarakat. Disinilah peran tajdid dan ijtihad dalam proses istinbath Muhammadiyah.
Disampaikan oleh Ilham Ibrahim, salah seorang alumni PUTM dan UMY, dalam forum kajian dan diskusi tematik bersama PK IMM Ushuluddin, bahwa ada beberapa hal yang membedakan antara pemahaman fiqih atas teks klasik dan pemahaman fiqih dengan pembacaan teks di era kontemporer (qiraah mu’ashirah). Pemahaman pertama lebih terfokus pada permasalahan linguistik, halal dan haram, serta ahwalu furu’iyah. Sedangkan dewasa ini, perlu adanya reinterpretasi terhadap pemahaman fiqih agar seirama dengan konteks normativitas (pemahaman kedua). Contohnya, adanya hadis yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad pernah bersendawa ketika sholat dan tidak membatalkannya. Namun, apakah setiap sholat Nabi bersendawa? Jika tidak, hadis tersebut tidak perlu diikuti oleh umat Islam. Meski hadis tersebut shahih, namun hukumnya makruh.
Sumber pokok ajaran Islam yang ditegaskan dalam sejumlah dokumen resmi Muhammadiyah menyatakan bahwa “Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber pada al-Qur’an dan Sunnah al-Maqbulah. Sunnah al-Maqbulah tersebut tak jarang dipahami sebagai hadis shahih, sedangkan yang dimaksud Muhammadiyah sebenarnya ialah sunnah yang dapat dijadikan hujjah, yaitu hadis shahih dan hadis hasan. Meski demikian, adapula hadis dha’if yang dapat diterima dan mubah untuk diamalkan, dengan syarat-syarat tertentu. Dalam Putusan Tarjih Muhammadiyah ditegaskan bahwa “Hadis-hadis dhaif yang satu sama lain saling menguatkan tidak dapat dijadikan hujjah, kecuali apabila banyak jalannya, padatnya qarinah yang menunjukkan keotentikan asalnya, serta tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan hadis shahih”. Contohnya, hadis tentang doa sebelum makan yang lebih dikenal di masyarakat adalah allahumma baarik lanaa fiima razaqtana wa qinaa adzaabannaar. Termaktub Shahih Bukhari-Muslim bahwa Rasulullah saw ketika makan mengucapkan lafadz bismillah dan menggunakan tangan kanan (shahih). Sedangkan dalam hadis yang  diriwayatkan Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah ketika makan berdoa allahumma baarik lanaa fiima razaqtana wa qinaa adzaabannaar. (Ditelusuri dengan aplikasi al-Bahits al-Haditsi).
Hadis tersebut memiliki derajat munkarul hadis. Meski demikian, hadis munkarul hadis tersebut boleh diamalkan, karena tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, serta merupakan fadhailu a’mal.
Dalam putusan tarjih Muhammadiyah tahun 2000 di Jakarta dijelaskan bahwa pendekatan dalam ijtihad Muhammadiyah menggunakan pendekatan bayani, burhani, dan ‘irfani. Dalam mengamalkan agama Islam, Muhammadiyah juga menggunakan prinsip al-taisir. Sepanjang diketahui latar belakang dan tujuannya, ketentuan-ketentuan dalam bidang Ibadah diperoleh dari al-Qur`an dan al-Sunnah, serta pemahamannya dapat dengan menggunakan akal. Meski demikian, prinsip mendahulukan nash daripada akal memiliki kelenturan dalam menghadapi perubahan situasi dan kondisi. Hal ihwal yang termasuk al-Umuru al-Dunyawiyah yang tidak termasuk tugas para nabi, penggunaan akal sangat diperlukan, serta memperhatikan maqashidu syari’ahnya, demi kemashlahatan umat. Aspek lain dalam proses istinbath Muhammadiyah adalah pentarjihan terhadap nash, yakni perlu memperhatikan aspek sanad, matan, materi hukum, serta segi eksternal. Semangat pengambilan istinbath dengan manhaj tarjih ini merupakan khittah Muhammadiyah dan diharapkan dapat meneguhkan spirit dakwah Muhammadiyah bagi masyarakat sekitar.

Oleh: Immawati Afifatur Rasyidah

Referensi:
Anwar, Syamsul. 2018. Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Yogyakarta: Panitia Musyawarah Nasional XXX.
Ibrahim, Ilham. Kajian dan Diskusi Tematik PK IMM Ushuluddin. Metode Istinbath Muhammadiyah (Manhaj Tarjih). Jum’at, 15 November 2019, di Masjid Laboraturium Agama UIN Sunan Kalijaga.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menjaga Keturunan Sebagai Upaya Perlindungan (Hifdzu Nasl)

Oleh: Immawan Muhammad Asro Al Aziz Keturunan ( nasl ) merupakan serangkaian karakteristik seseorang yang diwariskan orang tua kepada anak, atau segala potensi, baik fisik maupun psikis yang dimiliki seseorang dari orang tua melalui gen-gen. Keturunan juga merupakan faktor utama yang mempengaruhi perkembangan individu. Perhatian Islam terhadap keturunan dapat dilihat dari sejarahnya yang membuktikan bahwa merupakan hal yang sangat penting dalam, sehingga terdapat beberapa ayat al-Qur’an yang secara spesifik berbicara tentang penjagaan keturunan. Misalnya pada QS. al-Ahzab: 4-5 yang memberi tuntunan tentang proses pemberian nasab terhadap anak kandung dan anak angkat. Karena, perhatian terhadap keturunan juga berimplikasi terhadap hak pemberian nafkah, pewarisan harta, pengharaman nikah, dan lain-lain. Islam memberikan perhatian yang besar terhadap keturunan untuk mengukuhkan aturan dalam keluarga yang bertujuan untuk mengayominya melalui perbaikan serta menjamin kehidupannya

Implementasi Strategi Inovasi Produk Perspektif Al-Qur'an

A. Latar Belakang Manusia merupakan makhluk individual juga sebagai makhluk ekonomi. Banyak kebutuhan yang di perlukan oleh setiap manusia menjadikan ekonomi sebagai suatu ilmu untuk memenuhi keberlangsungan hidup seseorang. Hal bisa itu terjadi karena perubahan lingkungan yang fundamental merupakan daya dorong (driving forces) perubahan perekonomian dan bisnis. Perubahan dalam semua aspek kehidupan harus direspons sesuai dengan tingkat kebutuhan dan kemanfaatan bisnis. Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memungkinkan perusahaan beroperasi di tingkat lokal, regional dan global, tanpa harus membangun system bisnis di tempat perusahaan tersebut beroperasi. Proses informasi dan komunikasi memperluas kemungkinan operasi jaringan perusahaan.  Disebutkan bahwa Koperasi di Jawa Tengah mengalami perkembangan jumlah koperasi aktif 22.674 (81,37%), tetapi tidak disertai dengan berkurangnya jumlah koperasi tidak aktif di Jawa Tengah dengan jumlah 5.19

Strategi Dakwah Ala Rasulullah

Oleh: Immawati Afifatur Rasyidah Islam merupakan agama perdamaian yang dianugrahkan oleh Allah swt dan perlu dijaga eksistensinya. Sebagai kader umat dan pewaris tampuk pimpinan umat kelak, sejatinya dewasa ini para generasi muda dilatih agar dapat menghadapi tantangan dan menjaga agama Islam ini. Berbagai kontroversi terjadi, agama dimonsterisasi, ulama didiskriminalisasi, umat dicurigai, dakwah dianggap provokasi, bahkan kebaikan pun dianggap radikalisasi. Salah satu   maqashidu syariah dalam agama Islam ialah hifdzu al-din (menjaga agama). Penjagaan terhadap agama dapat diimplementasikan dengan berbagai hal, salah satunya adalah dengan dakwah. Penyebaran dakwah tentu tak terlepas dengan metode atau manhaj atau thariqah. At-Thariqat Ahammu Min Al-Maddah, metode itu jauh lebih penting daripada materi. Ia merupakan sebuah seni (estetika) dalam proses penyampaian dakwah. Secara leksikal, metode ialah the way of doing. Sebaik-baik kualitas materi yang disampaikan dalam pembelajaran