Langsung ke konten utama

Amina Wadud dalam Teori Femini



Kata feminisme tidak lagi asing bila di perdengarkan keseluruh kalangan. Diawali dengan suatu pergerakan sosial yang muncul di dunia Barat pada tahun 1800-an dengan tuntutan kesamaan hak dan keadilan bagi perempuan. Pergerakan ini diilhami  oleh pemikiran  Mary Wollstenocraft dalam bukunya The vindication Rights of Woman tahun 1975 yang menuding bahwa pembodohan terhadap perempuan disebabkan oleh tradisi dan kebiasaan masyarakat yang membuat perempuan menjadi subordinasi laki-laki. Pergerakan perempuan yang dimotori oleh sekelompok perempuan di dunia Barat ini kemudian disambut secara global.  Pergerakan perempuan merupakan pergerakan sosial yang paling lama bertahan dan terus berkembang sampai kini, merambah ke berbagai lini kehidupan, bersifat transnasional dan bergulir menjadi wacana akademik di perguruan tinggi. Ketika wacana-wacana feminisme masuk ke ruang akademis dan menjadi kajian ilmiah, muncul berbagai teori feminisme dari berbagai aliran, di antaranya aliran feminisme liberal, ekistensial dan radikal.
Dalam karya Qur’an and Woman, Rereading The Sacred text From a Woman’s Perspective (1992) dan Inside The Gender Jihad, Women’s Reform in Islam (2006)  paling jelas terlihat bahwa Wadud mendasarkan pemikirannya  pada teori feminisme dan  minatnya berjuang bagi kesetaraan dan keadilan gender  muncul dalam suatu konteks historis yang erat kaitannya dengan perjuangan perempuan Afrika-Amerika dalam menuntut keadilan gender yang memakai kerangka pemikiran heurmenetika feminism Amina Wadud.
Pemikiran feminisme Amina Wadud pada hakikatnya merupakan suatu afirmasi bahwa perempuan adalah manusia utuh. Maka itu, dia menolak wacana patriarkal yang tampil secara agresif terhadap perempuan. Menurut Wadud, ketimpangan gender dalam masyarakat Islam adalah karena penafsiran Alquran didominasi oleh budaya patriarki, yaitu budaya yang mentolerir adanya penindasan terhadap perempuan. Patriarki merupakan alat yang digunakan laki-laki untuk mendukung hegemoninya dalam dominasi dan superioritas. Oleh karena itu, Wadud menggagas ide tentang Islam tanpa patriarki dan menurutnya, ide bisa tumbuh dari imajinasi, maka dia mengimajinasikan akhir dari patriarki. Pemikiran feminisme Wadud berfokus pada masalah eksistensi, hak-hak dan peran perempuan menurut Alquran.  Perspektif Wadud melihat masalah di atas menunjukkan bahwa Wadud menerima perspektif feminisme liberal dan eksistensialis. Wadud merasa perlu menggali makna terdalam mengenai  eksistensi, hak dan peran perempuan dalam Alquran. Disisi lain, perjuangan Wadud untuk menghapus seksisme (paham yang membenci perempuan) melalui perjuangan menjadi imam perempuan, memperlihatkan bahwa  pemikiran Wadud mendapat pengaruh dari teori feminisme radikal.
Teori feminisme liberal dapat disimak dalam pemikiran feminisme  Mary Wollstenocraft yang berusaha menunjukkan hak-hak perempuan dengan menghadirkan gagasan ideal mengenai pendidikan bagi perempuan.  Wollstenocraft mendorong perempuan untuk menjadi pembuat keputusan yang otonom dan menekankan bahwa jalan menuju otonomi harus ditempuh melalui pendidikan. Wollstenocraft menginginkan perempuan menjadi manusia utuh tidak diperlakukan sebagai objek yang dirawat suaminya dan  bukan pula sebagai instrumen untuk kebahagiaan orang lain. Perempuan adalah suatu tujuan bagi dirinya, agen yang bernalar dan  memiliki  kemampuan untuk mengembangkan diri.
 Teori feminisme radikal dalam pemikiran Kate Millett mengungkapkan bahwa akar opresi terhadap perempuan terkubur dalam sistem seks/gender di dalam patriarki. Millett dalam bukunya Sexuals Politics (1970) berpendapat bahwa relasi gender adalah relasi kekuasaan. Kendali laki-laki atas perempuan di ruang domestik maupun dalam ruang publik telah melahirkan sistem patriarki. Untuk membebaskan perempuan dari penguasaan laki-laki, maka patriarki harus dihapus. Millett menginginkan masa depan yang androgin, suatu integrasi dari sifat feminin dan maskulin, karena kedua sifat ini saling melengkapi untuk hidup dengan baik dalam komunitas.
 Teori feminisme eksistensialis seperti dalam pemikiran Simone De Beauvoir yang mengadopsi pemikiran Satre. Dia menanggapi cara berada yang didefinisikan oleh Satre berbeda dengan perempuan. Cara berada perempuan dalam pandangan Satre adalah sebagai etre pour les outres  (ada bagi orang lain) bukan sebagai etre pour soi, yaitu cara berada manusia yang berkesadaran dan memiliki kebebasan. Perempuan dipandang tidak berkesadaran  (bukan subjek) dan tidak memiliki kebebasan, sehingga relasi gender merupakan relasi subjek-objek, dimana laki-laki mengobjekan perempuan dan membuatnya sebagai the other. Simone de Beauvoir dalam bukunya The Second sex (1984) mengatakan bahwa eksistensi perempuan sebagai the other (yang lain)  memandang perempuan sebagai makhluk lemah.

Buah Pena: Holic

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menjaga Keturunan Sebagai Upaya Perlindungan (Hifdzu Nasl)

Oleh: Immawan Muhammad Asro Al Aziz Keturunan ( nasl ) merupakan serangkaian karakteristik seseorang yang diwariskan orang tua kepada anak, atau segala potensi, baik fisik maupun psikis yang dimiliki seseorang dari orang tua melalui gen-gen. Keturunan juga merupakan faktor utama yang mempengaruhi perkembangan individu. Perhatian Islam terhadap keturunan dapat dilihat dari sejarahnya yang membuktikan bahwa merupakan hal yang sangat penting dalam, sehingga terdapat beberapa ayat al-Qur’an yang secara spesifik berbicara tentang penjagaan keturunan. Misalnya pada QS. al-Ahzab: 4-5 yang memberi tuntunan tentang proses pemberian nasab terhadap anak kandung dan anak angkat. Karena, perhatian terhadap keturunan juga berimplikasi terhadap hak pemberian nafkah, pewarisan harta, pengharaman nikah, dan lain-lain. Islam memberikan perhatian yang besar terhadap keturunan untuk mengukuhkan aturan dalam keluarga yang bertujuan untuk mengayominya melalui perbaikan serta menjamin kehidupannya...

Implementasi Strategi Inovasi Produk Perspektif Al-Qur'an

A. Latar Belakang Manusia merupakan makhluk individual juga sebagai makhluk ekonomi. Banyak kebutuhan yang di perlukan oleh setiap manusia menjadikan ekonomi sebagai suatu ilmu untuk memenuhi keberlangsungan hidup seseorang. Hal bisa itu terjadi karena perubahan lingkungan yang fundamental merupakan daya dorong (driving forces) perubahan perekonomian dan bisnis. Perubahan dalam semua aspek kehidupan harus direspons sesuai dengan tingkat kebutuhan dan kemanfaatan bisnis. Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memungkinkan perusahaan beroperasi di tingkat lokal, regional dan global, tanpa harus membangun system bisnis di tempat perusahaan tersebut beroperasi. Proses informasi dan komunikasi memperluas kemungkinan operasi jaringan perusahaan.  Disebutkan bahwa Koperasi di Jawa Tengah mengalami perkembangan jumlah koperasi aktif 22.674 (81,37%), tetapi tidak disertai dengan berkurangnya jumlah koperasi tidak aktif di Jawa Tengah dengan jumlah ...

Strategi Dakwah Ala Rasulullah

Oleh: Immawati Afifatur Rasyidah Islam merupakan agama perdamaian yang dianugrahkan oleh Allah swt dan perlu dijaga eksistensinya. Sebagai kader umat dan pewaris tampuk pimpinan umat kelak, sejatinya dewasa ini para generasi muda dilatih agar dapat menghadapi tantangan dan menjaga agama Islam ini. Berbagai kontroversi terjadi, agama dimonsterisasi, ulama didiskriminalisasi, umat dicurigai, dakwah dianggap provokasi, bahkan kebaikan pun dianggap radikalisasi. Salah satu   maqashidu syariah dalam agama Islam ialah hifdzu al-din (menjaga agama). Penjagaan terhadap agama dapat diimplementasikan dengan berbagai hal, salah satunya adalah dengan dakwah. Penyebaran dakwah tentu tak terlepas dengan metode atau manhaj atau thariqah. At-Thariqat Ahammu Min Al-Maddah, metode itu jauh lebih penting daripada materi. Ia merupakan sebuah seni (estetika) dalam proses penyampaian dakwah. Secara leksikal, metode ialah the way of doing. Sebaik-baik kualitas materi yang disampaikan dalam pembelaj...