Langsung ke konten utama

FASTABIQUL KHAIRAT SEBAGAI SPIRIT TRANSFORMASI SOSIAL




Oleh: Hendriyan Rayhan

Semboyan “Fastabiqul Khairat” sangat akrab dalam rutinitas keorganisasian maupun keseharian para kader IMM. Kalimat ini tertulis gagah dalam logo IMM dan sering diteriakkan dengan lantang dalam berbagai kegiatan IMM. Secara sederhana, kader IMM biasanya menerjemahkan kalimat ini sebagai “berlomba-lomba dalam kebaikan”. Namun demikian, kalimat singkat yang dipetik dari ayat al-Qur’an ini mengandung pesan yang sangat luas dan mendalam. Lalu muncul pertanyaan, bagaimana mengambil spirit dari kalimat itu untuk mendorong perubahan sosial? Oleh karena itulah tulisan sederhana ini akan mengulas fastabiqul khairat dari sisi fungsinya untuk menjadi spirit bagi gerakan transformasi sosial.
Dalam Al-Qur’an, terdapat dua ayat yang memuat redaksi fastabiqul khairat, yaitu pada Surat Al-Baqarah [2] ayat 148 yang dapat diterjemahkan sebagai berikut: “Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebaikan.” Lalu dalam Surat Al-Maidah [5] ayat 48 sebagai berikut:“Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.”
Dalam Tafsir Al-Azhar (2015: 280) dinyatakan bahwa tidak ada paksaan dalam agama. “Cuma berlombalah berbuat serba kebaikan, sama-sama beramal dan membuat jasa di dalam perikehidupan ini,” tulis Buya Hamka. Muhammad Ridha Basri (2016) menulis, “Fastabiqul khairat menghendaki di satu sisi do our best, saling berkompetisi, bukan memusuhi atau rivalitas; juga di sisi lain saling bersinergi, membangun harmoni, dan saling bekerjasama dengan siapapun yang berbeda.” Dalam konteks transformsi sosial, fastabiqul khairat dapat dipraktikkan secara lebih produktif dalam bentuk kepedulian untuk menebarkan kebaikan secara merata.
Bagi Fazlur Rahman (2017: 57), kurangnya perhatian terhadap orang yang membutuhkan merupakan ekspresi kekikiran dan kesempitan berpikir yang paling puncak. Di tempat lain, usai menyebutkan Surat Al-Ma’un ayat 1 sampai 3, Hamka secara tegas menyatakan, “Walaupun bersorak-sorak mengaku diri beragama, percaya kepada Allah dan Rasul padahal tidak berusaha memperbaiki nasib anak yatim dan fakir miskin; maka dustalah pengakuan beragama itu” (2016: 20). Dengan demikian, nyatalah bahwa agama Islam menghendaki pemeluknya untuk memiliki kepekaan sosial. Agama Islam mendorong pemeluknya untuk menjalin solidaritas sosial. Tidak cukup pada peduli, dalam konteks dewasa ini diperlukan gerakan yang bersifat transformatif.
Gerakan transformatif, menurut Moeslim Abdurrahman, dapat menumbuhkan kepedulian terhadap nasib sesama dan melahirkan aksi solidaritas. Dalam proses transformasi, yang berlaku adalah pendampingan, bukan pengarahan apalagi pemaksaan (1997: 40). Oleh karenanya, fastabiqul khairat meniscayakan hubungan partnership untuk meraih kebaikan antara golongan berada dengan golongan berkekurangan. Hubungan ini akan melahirkan tatanan masyarakat yang sejahtera dalam segala aspek serta terangkatnya martabat kemanusiaan.
Abdurrahman secara tegas menyebut bahwa penetapan zakat 2,5 bisa saja tidak lagi relevan. Hal ini misalnya di suatu daerah yang kebanyakan penduduknya hidup dalam kemiskinan, maka zakat 2,5 persen yang dikeluarkan minoritas orang kaya tidak akan menyelesaikan persoalan. Akhirnya si kaya akan tetap semakin kaya turun temurun, sementara si miskin tetap mewariskan kemiskinan pada anak-anaknya. Abdurrahman menegaskan, “Kita jangan cepat puas dan telah memenuhi kewajiban setelah mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen. Itu terlalu formal.” Zakat, menurutnya, harus berfungsi sebagai reformasi sosial. Hal ini senada dengan ungkapan hamka bahwa zakat itu, “menyucikan masyarakat dari tumbuhnya pertentangan di antara yang mempunyai (have) dengan yang tidak mempunyai (have not)” (2015: 113).
Kuntowijoyo dalam Islam sebagai Ilmu (2007: 100) menyebutkan istilah masyarakat ekonomis, yaitu ketika ekonomi menentukan stratifikasi, sistem pengetahuan, dan lingkungan. Akhirnya kedudukan ekonomi seseorang menjadi patokan ketika oran mencoba untuk menggolongkan masyarakat. Dalam urusan harta, Abdurrahman menulis, “Harta harus mendorong orang melakukan ibadah, sebagai perwujudan kecintaannya pada Tuhan, dan bukan untuk mempertinggi status sosial ‘si empunya’.” Dari sudut pandang fastabiqul khairat, mestinya orang-orang kaya berlomba-lomba, dengan tetap menjalin sinergitas, untuk mengentaskan kemiskinan demi berjalannya transformasi sosial. IMM sebagai gerakan mahasiswa tentu dinantikan kehadirannya.
Sebagai orang yang memiliki inteletualitas, sudah sepantasnya kader IMM memberi makna yang lebih transformatif terhadap semboyan fastabiqul khairat, apalagi Trilogi IMM  juga menyatakan bahwa dimensi humanitas adalah salah satu ruang garapan kader IMM. Religiusitas kader IMM harus dijalankan dengan lebih produktif den bernilai secara sosial kemasyarakatan. Maka, Fastabiqul khairat yang menjadi spirit transformasi sosial kelak membuat semboyan itu semakin menyala dalam kenyataan, tidak hanya terlukis dalam simbol maupun diluapkan dalam teriakan.

Referensi:
Abdurrahman, Moeslim. Islam Transformatif. Jakarta: Pustaka Firdaus, 1997.
Basri, Muhammad Ridha. “Sekilas Makna Logo IMM”, diakses melalui http://immushuludinuin.blogspot.com/2016/02/sekilas-makna-logo-imm.html
Hamka, Keadilan Sosial dalam Islam. Jakarta: Gema Insani, 2015.
Hamka, Kesepaduan Iman dan Amal Saleh. Jakarta: Gema Insani, 2016.
Hamka, Tafsir Al-Azhar. Jakarta: Gema Isani, 2015.
Kuntowijoyo, Islam sebagai Ilmu. Yogyakarta: Tiara Wacana, 2007.
Rahman, Fazlur. Tema-tema Pokok Al-Qur’an, terj. Ervan Nurtawab dan Ahmad Baiquni. Bandung: Penerbit Mizan, 2017.





Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menjaga Keturunan Sebagai Upaya Perlindungan (Hifdzu Nasl)

Oleh: Immawan Muhammad Asro Al Aziz Keturunan ( nasl ) merupakan serangkaian karakteristik seseorang yang diwariskan orang tua kepada anak, atau segala potensi, baik fisik maupun psikis yang dimiliki seseorang dari orang tua melalui gen-gen. Keturunan juga merupakan faktor utama yang mempengaruhi perkembangan individu. Perhatian Islam terhadap keturunan dapat dilihat dari sejarahnya yang membuktikan bahwa merupakan hal yang sangat penting dalam, sehingga terdapat beberapa ayat al-Qur’an yang secara spesifik berbicara tentang penjagaan keturunan. Misalnya pada QS. al-Ahzab: 4-5 yang memberi tuntunan tentang proses pemberian nasab terhadap anak kandung dan anak angkat. Karena, perhatian terhadap keturunan juga berimplikasi terhadap hak pemberian nafkah, pewarisan harta, pengharaman nikah, dan lain-lain. Islam memberikan perhatian yang besar terhadap keturunan untuk mengukuhkan aturan dalam keluarga yang bertujuan untuk mengayominya melalui perbaikan serta menjamin kehidupannya

Implementasi Strategi Inovasi Produk Perspektif Al-Qur'an

A. Latar Belakang Manusia merupakan makhluk individual juga sebagai makhluk ekonomi. Banyak kebutuhan yang di perlukan oleh setiap manusia menjadikan ekonomi sebagai suatu ilmu untuk memenuhi keberlangsungan hidup seseorang. Hal bisa itu terjadi karena perubahan lingkungan yang fundamental merupakan daya dorong (driving forces) perubahan perekonomian dan bisnis. Perubahan dalam semua aspek kehidupan harus direspons sesuai dengan tingkat kebutuhan dan kemanfaatan bisnis. Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memungkinkan perusahaan beroperasi di tingkat lokal, regional dan global, tanpa harus membangun system bisnis di tempat perusahaan tersebut beroperasi. Proses informasi dan komunikasi memperluas kemungkinan operasi jaringan perusahaan.  Disebutkan bahwa Koperasi di Jawa Tengah mengalami perkembangan jumlah koperasi aktif 22.674 (81,37%), tetapi tidak disertai dengan berkurangnya jumlah koperasi tidak aktif di Jawa Tengah dengan jumlah 5.19

Strategi Dakwah Ala Rasulullah

Oleh: Immawati Afifatur Rasyidah Islam merupakan agama perdamaian yang dianugrahkan oleh Allah swt dan perlu dijaga eksistensinya. Sebagai kader umat dan pewaris tampuk pimpinan umat kelak, sejatinya dewasa ini para generasi muda dilatih agar dapat menghadapi tantangan dan menjaga agama Islam ini. Berbagai kontroversi terjadi, agama dimonsterisasi, ulama didiskriminalisasi, umat dicurigai, dakwah dianggap provokasi, bahkan kebaikan pun dianggap radikalisasi. Salah satu   maqashidu syariah dalam agama Islam ialah hifdzu al-din (menjaga agama). Penjagaan terhadap agama dapat diimplementasikan dengan berbagai hal, salah satunya adalah dengan dakwah. Penyebaran dakwah tentu tak terlepas dengan metode atau manhaj atau thariqah. At-Thariqat Ahammu Min Al-Maddah, metode itu jauh lebih penting daripada materi. Ia merupakan sebuah seni (estetika) dalam proses penyampaian dakwah. Secara leksikal, metode ialah the way of doing. Sebaik-baik kualitas materi yang disampaikan dalam pembelajaran