Yogyakarta -Fenomena LGBT di Indonesia belakangan ini menuai tanggapan yang beragam. Penduduk Indonesia yang mayoritas merupakan penganut agama bereaksi sangat keras terhadap perilaku pernikahan sejenis. Tak sedikit yang menilai dengan kacamata teks-teks keislaman klasik, sesuai dengan kodifikasi para ulama abad pertengahan. Terlebih ketika melihat pada sejarah kaum nabi Luth, yang digolongkan sebagai perbuatan keji ( fahisya). Di masa khulafaur rasyidin juga terdapat riwayat bahwa pelaku homoseksual dihukumi dengan dibakar. Fakta ini menjadi complicated ketika dihubungkan dengan HAM. Merebaknya LBGT di Indonesia belakangan ini menjadi salah satu dari sepuluh isu yang memicu “adrenalin ideologi” umat Islam, sebagaimana dirumuskan oleh Bilal Philip. Kesepuluh aspek yang dimaksud meliputi; maariage and divorce, women’s right, birth control , criminal justice, diatery laws, the art, islam and the modern science, economics islam and terorism, sects. Khusus perilaku LGBT, sebe...