Langsung ke konten utama

PERKATAAN KASAR ATAU KOTOR : PENYAKIT MAHASISWA DI RUANG DOMESTIK DAN PUBLIK

 

PERKATAAN KASAR ATAU KOTOR :

PENYAKIT MAHASISWA DI RUANG DOMESTIK DAN PUBLIK

 

Perkataan kasar atau kotor merupakan kata-kata yang tidak baik, tidak patut, tidak sopan, jorok, caci-maki, tidak senonoh atau ungkapan bahasa yang secara sosial bersifat ofensif atau menyerang, menghina, menistakan, atau merendahkan orang lain maupun kelompok.

Di Indonesia bentuk dari perkataan ini bermacam-macam, ada yang seri binatang, alat kelamin, kebodohan, psikologi, atau seri umum. Kata-kata kotor/kasar digunakan untuk mencaci-maki, mengata-ngatai, menjelek-jelekkan, memberikan hujatan, dan lain sebagainya.

Sebagian besar mahasiswa menganggap bahwa perkataan kasar atau kotor merupakan hal yang lazim dan tidak terlalu menjadi permasalahan dalam pergaulan internal maupun dimasyarakat karena mayoritas mahasiswa sering melakukannya dan mengaanggap itu hanya candaan biasa.

Namun sebagian mahasiswa lain menganggap hal ini bukanlah suatu candaan belaka, melainkan ada maksud dan tujuan. Maka jangan pernah anda mengeluarkan kata-kata ini jika lawan bicara anda tidak menganggap ini sebagai bercanda.

Perkataan seperti ini menjadi penyakit atau gangguan bagi mahasiswa, karena dapat menimbulkan efek negatif didalam pergaulan antara sesama mahasiswa maupun dimuka umum.  Hal ini menunjukan bahwa masih banyak mahasiswa yang belum sadar terhadap dampak buruk dari kata-kata kotor atau kasar yang mereka lontarkan.

Mahasiswa dianggap sebagai orang yang sudah dewasa, matang secara pemikiran dan cakap dalam perkataan. Usia seorang mahasiswa umumnya 17 tahun yang berarti sudah beranjak dewasa. Seorang yang dewasa hendaknya bisa mengendalikan diri dalam hal apapun terutama perkataan. Seringkali kata-kata yang keluar dari mulut kita menjadi boomerang.

Mahasiswa dikenal sebagai kaum akademis yang kritis terhadap persoalan-persoalan yang terjadi. Mahasiswa sering menyuarakan pendapatnya melalui aksi demontrasi yang memang diperbolehkan oleh Negara Indonesia namun tetap dengan peraturan atau norma-norma yang harus dipatuhi.

Di kutip dari TEMPO.CO, JAKARTA- “Polda Gorontalo memeriksa salah seorang mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) berinisial YP yang diduga mengucapkan kata tidak pantas kepada Presiden Joko Widodo”. Hal ini sempat menjadi perhatian public dimana salah seorang oknum mahasiswa berorasi pada saat demo yang terjadi pada jum’at, 2 september 2022 di Gorontalo.

Ia mengaku bahwa kata-kata tersebut keluar dari mulutnya secara spontan, tidak ada niatan untuk menghina presiden. Hal ini bisa saja terjadi karena memang ia terbiasa menyebut kata-kata kotor dalam pergaulan sehingga terbawa dan spontan keluar saat berorasi atau mungkin untuk menarik perhatian demonstran agar viral dan terkenal.

Kasus ini mengajarkan kita bahwasannya harus berhati-hati dalam berucap, terkhusus diruang publik. Dalam pergaulan mahasiswa tentu berbeda dengan anak-anak sekolah pada umumnya. Di era milenial kini ucapan-ucapan kasar atau kotor seperti sudah menjadi kebiasaan jelek yang dianggap wajar, bahkan jika tidak berkata kotor atau kasar seseorang dianggap cupu dan tak gaul.

Ucapan-ucapan itu dapat menjadi momok atau biang permasalahan dalam pergaulan yang bisa menyebabkan hancurnya sebuah hubungan antar individu maupun dengan kelompok. Hal-hal seperti ini sering terjadi karena pengaruh pergaulan serta lingkungan yang memang menganggap perkataan kotor maupun kasar itu lazim dan wajar.

Mahasiswa yang berbicara kasar menunjukkan ketidakmampuan mereka dalam mengelola lingkungan yang dihadapinya dengan baik. Sebagian orang mungkin akan merasa marah, kesal, atau frustrasi dengan perilaku orang lain atau lingkungan terhadap kita, tetapi kita harus bisa berpikir rasional sebelum berbicara untuk menyampaikan emosi negatif tersebut.

Negara mengatur dan membatasi seseorang berucap, berpendapat ataupun mengkritik seseorang atau lembaga dengan tidak boleh menghina, menghujat, memfitnah dan ujaran kebencian, didalam pasal 310 KUHP ayat 1 : “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Dikutip dari Legal Smart Channel “Konsultasi Hukum”.

Didalam al-qur’an surat an-nisa ayat 148 menerangkan bahwasannya Allah tidak menyukai orang yang meninggikan suaranya dengan kata-kata yang buruk. Namun, orang yang terzalimi diperbolehkan untuk merujuk kepada orang yang menyebabkan perilaku buruk terhadapnya untuk menjelaskan bentuk kesalahannya. Ada pepatah bijak mengatakan, mulutmu harimaumu.

Menurut Dosen Psikologi Universitas Kristen Maranatha, Gianti Gunawan yang di kutip dari kompasian.com. "Kata –kata yang ceroboh dapat mengakibatkan perselisihan. kata-kata yang jahat dapat menghancurkan hubungan baik. Kata-kata yang pahit dapat menimbulkan perasaan benci, kata-kata yang brutal dapat membunuh, kata-kata yang penuh cinta dapat menyembuhkan, kata-kata yang ramah memperlancar jalan kehidupan, kata-kata sukacita dapat membuat hari-hari kita ceria, dan kata-kata yang lemah lembut dapat mengurangi stress.

Oleh karena itu mahasiswa saat ini harus mengaanggap bahwa perkataan kotor atau kasar itu penyakit, karena ucapan seperti itu bisa jadi boomerang pada dirinya sendiri, maka dari itu perlunya berfikir sebelum berbicara mapun bertindak agar tidak menyakiti atau merugikan siapapun. Hindarilah pergaulan-pergaulan tidak baik yang dapat mengarahkan kita pada hal-hal yang negatif.

 Perkataan dapat berdampak besar bagi mereka yang mendengarnya. Negara dan agama hadir untuk mengatur hal seperti ini. Seorang mahasiswa harus mampu menjadi agen perubahan yang baik, contoh teladan yang baik untuk masyarakat, serta menjaga martabat mahasiswa sebagai kaum intelektual dengan cara cakap berbicara serta bisa memberikan dampak positif dari apa yang ia ucapakan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber dan Refrensi

 

 

 

https://kumparan.com/temali/dosen-psikologi-berkata-kasar-sama-kejamnya-dengan-kekerasan-fisik-1sjcvFJ2Np4

 

https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=5639

 

https://tafsirweb.com/1680-surat-an-nisa-ayat-148.html

 

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kamus versi online/daring (dalam jaringan)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menjaga Keturunan Sebagai Upaya Perlindungan (Hifdzu Nasl)

Oleh: Immawan Muhammad Asro Al Aziz Keturunan ( nasl ) merupakan serangkaian karakteristik seseorang yang diwariskan orang tua kepada anak, atau segala potensi, baik fisik maupun psikis yang dimiliki seseorang dari orang tua melalui gen-gen. Keturunan juga merupakan faktor utama yang mempengaruhi perkembangan individu. Perhatian Islam terhadap keturunan dapat dilihat dari sejarahnya yang membuktikan bahwa merupakan hal yang sangat penting dalam, sehingga terdapat beberapa ayat al-Qur’an yang secara spesifik berbicara tentang penjagaan keturunan. Misalnya pada QS. al-Ahzab: 4-5 yang memberi tuntunan tentang proses pemberian nasab terhadap anak kandung dan anak angkat. Karena, perhatian terhadap keturunan juga berimplikasi terhadap hak pemberian nafkah, pewarisan harta, pengharaman nikah, dan lain-lain. Islam memberikan perhatian yang besar terhadap keturunan untuk mengukuhkan aturan dalam keluarga yang bertujuan untuk mengayominya melalui perbaikan serta menjamin kehidupannya

Implementasi Strategi Inovasi Produk Perspektif Al-Qur'an

A. Latar Belakang Manusia merupakan makhluk individual juga sebagai makhluk ekonomi. Banyak kebutuhan yang di perlukan oleh setiap manusia menjadikan ekonomi sebagai suatu ilmu untuk memenuhi keberlangsungan hidup seseorang. Hal bisa itu terjadi karena perubahan lingkungan yang fundamental merupakan daya dorong (driving forces) perubahan perekonomian dan bisnis. Perubahan dalam semua aspek kehidupan harus direspons sesuai dengan tingkat kebutuhan dan kemanfaatan bisnis. Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memungkinkan perusahaan beroperasi di tingkat lokal, regional dan global, tanpa harus membangun system bisnis di tempat perusahaan tersebut beroperasi. Proses informasi dan komunikasi memperluas kemungkinan operasi jaringan perusahaan.  Disebutkan bahwa Koperasi di Jawa Tengah mengalami perkembangan jumlah koperasi aktif 22.674 (81,37%), tetapi tidak disertai dengan berkurangnya jumlah koperasi tidak aktif di Jawa Tengah dengan jumlah 5.19

Strategi Dakwah Ala Rasulullah

Oleh: Immawati Afifatur Rasyidah Islam merupakan agama perdamaian yang dianugrahkan oleh Allah swt dan perlu dijaga eksistensinya. Sebagai kader umat dan pewaris tampuk pimpinan umat kelak, sejatinya dewasa ini para generasi muda dilatih agar dapat menghadapi tantangan dan menjaga agama Islam ini. Berbagai kontroversi terjadi, agama dimonsterisasi, ulama didiskriminalisasi, umat dicurigai, dakwah dianggap provokasi, bahkan kebaikan pun dianggap radikalisasi. Salah satu   maqashidu syariah dalam agama Islam ialah hifdzu al-din (menjaga agama). Penjagaan terhadap agama dapat diimplementasikan dengan berbagai hal, salah satunya adalah dengan dakwah. Penyebaran dakwah tentu tak terlepas dengan metode atau manhaj atau thariqah. At-Thariqat Ahammu Min Al-Maddah, metode itu jauh lebih penting daripada materi. Ia merupakan sebuah seni (estetika) dalam proses penyampaian dakwah. Secara leksikal, metode ialah the way of doing. Sebaik-baik kualitas materi yang disampaikan dalam pembelajaran